Skip to content
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Calendar

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Mar    

Archives

  • Juli 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Fakta
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Piala-dunia-2022
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized
kenyataandunia.comJurnal Informasi Nasional Dan Dunia
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Nasional

Kelelahan Pengemudi Jadi Faktor Kecelakaan Bus, Perlunya Mengatur Waktu Kerja Sesuai Undang-Undang

Mei 27, 2022admin Standard

Sejumlah kecelakaan bus yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air menjadi perhatian. Seperti diberitakan, kecelakaan bus di antaranya mulai dari kecelakan Bus Rosalia Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, hingga PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya Mojokerto (Sumo). Satu di antara kecelakaan bus tersebut mencatatkan belasan korban, seperti halnya yang dialami Bus Ardyansyah di Tol Sumo.

Adapun banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Termasuk faktor kelelahan pengemudi bus. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengungkapkan, perlunya perwujudan untuk mendukung kelancaran perjalanan bus. Dewasa ini, menurut Djoko, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Menurutnya, masih jarang ditemukan destinasi wisata yang bersedia menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

Faktor kelelahan pengemudi juga disebabkan karena waktu kerja. Perusahaan tempat pengemudi bus bekerja harusnya memahami dan taat pada UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pasal 90 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan:

(1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan

(4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan: (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,

(2) waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Dengan memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati di antara kedua UU dimaksud. Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.

You may also like

Strategi Terkini PGN Saka dalam Pengelolaan Penurunan Emisi Karbon hingga 30%

Buruh Protes Kenaikan UMP Di May Day, Ini Keberpihakan Anies Baswedan

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akui Lalai Dalam Mengawasi Peredaran Obat-Obatan

Tags: djoko setijowarno, kecelakaan bus, nasional, purbalingga, rosalia indah, umum, unika soegijapranata
Written by admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Genset Generator
  • Reduce dalam Bahasa Inggris: Cara Mengurangi Kesalahan Berbahasa Bersama EF EFEKTA English for Adults
  • 5 Sekolah Internasional Terbaik di Jakarta Barat
  • Cara Transfer Kode BCA ke DANA dengan Mudah dan Cepat
  • Marketplace dengan Harga Termurah

Arsip

Kategori

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

kenyataandunia.com | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress