
Kelelahan Pengemudi Jadi Faktor Kecelakaan Bus, Perlunya Mengatur Waktu Kerja Sesuai Undang-Undang
Sejumlah kecelakaan bus yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air menjadi perhatian. Seperti diberitakan, kecelakaan bus di antaranya mulai dari kecelakan Bus Rosalia Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, hingga PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya Mojokerto (Sumo). Satu di antara kecelakaan bus tersebut mencatatkan belasan korban, seperti halnya yang dialami Bus Ardyansyah di Tol Sumo.
Adapun banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Termasuk faktor kelelahan pengemudi bus. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengungkapkan, perlunya perwujudan untuk mendukung kelancaran perjalanan bus. Dewasa ini, menurut Djoko, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.
Menurutnya, masih jarang ditemukan destinasi wisata yang bersedia menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.
Faktor kelelahan pengemudi juga disebabkan karena waktu kerja. Perusahaan tempat pengemudi bus bekerja harusnya memahami dan taat pada UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pasal 90 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan:
(1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan
(4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan: (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,
(2) waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Dengan memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati di antara kedua UU dimaksud. Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.
Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.
You may also like
Written by admin
Recent Posts
- 5 Tanda Tanda Pubertas Pada Wanita
- Keuntungan Menggunakan Jersey Badminton Printing
- Keuntungan memakai Jasa Cuci Sofa Jogja – Grades Home Cleaning
- Chord Gitar dan Lirik Lagu Disaat Aku Mencintaimu – Dadali: Aku Inginkan Dirimu Datang dan Temui Aku
- Sebaran 5.766 Kasus Covid-19 Indonesia 29 November 2022: DKI Jakarta Terbanyak dengan 2.020 Kasus
Categories
Tag Populer
#ulasankini #usahakini #wartadigital #wisatakini #sehat #asikinfo #berbakat #makanan #bukti #harian #terakurat #kabarkini #infokini #infobaru #mobil #pokokinfo #pintar #review #berpengalaman #sukses #ahlireview #palingahli #subuh #cerita #pekan #cermat #dasar #gadget #fatwa #jejak #kabar #kamunanya #kisah #klikinfo #maju #narasi #terahli #bisnis #palingbaru #fashion #merdeka #reviewbaru #infohot #digital #petunjuk #sinar #minggu #tabloidonline #pengetahuan #trik #tips #silam#viral #trending #Fyp #kekinian #exploredunia #exploreindo #infokini #like #tampangkini #majalahviral #photography #likesinfo #viralpost #indonesia #model #cute #style #foryou #fashion #beritahot #beauty #happy #nature #viraldunia #coretan #photooftheday #funny #likesforlike #repost #beautiful #usahaviral #lifestyle #gayahidup #gadget #ulasankini #trend #fakta #gadgetviral #hidupsehat #kabaroke #liputanku #bisnis #nusantara #baca #palinghits #share #review #asik #Tipsviral #kisahviral #catatankini #jurnalbaru #habarkini #tulisanviral #coretanpagi #koranviral #ulasanbaru #jejakdigital #bisnis #coretansemangat #wisatakuliner #akurat #hobi #berakatabaik #berkatguru #majalahbisnis #cerdas #ceritamalam #khusus #halo #harapan #harian #hariankepo #karya #beritabaru #infoviral #canggih #layak #link #majalahpedia #buming #berpikir #selamatpagi #berbakat #malam #okekata #sukses #rajakata #rajin #serbu #simak #tanpabatas #terbaik #terbuming #terkini #ternama #topikbaru #tulisanmalam #waktuinfo #reviewer #islam #money #dapur #tanya #order #tekno #usaha #pedia #trend #tech #fyp #viral #jurnal #pelik #logi #sehat #craft #habar #style #link #double #pandai #review #bitcoin #penguin #zonabisnis #stres #vip #jawa #travel #new #mas #news #raja #portal #ygy #report #bank #blog #gombal #digital #zonausaha #rahmat #neon #buku #case #kata #berny #anwar #computer #media #best #indo #urusan #forum #baru #pesona #blogger #wiki #daya #komunikasi #hotel #viral #multi #drakor #valid #wikipedia #john #tips #paper #mediabaru #tabloid #rantau #broken #tetede #menkata #mymedia #inden #cepatsehat #daddy #fashion #berita #zonabiru #resep #lawatek #serbu #gaya #top #ners #adventure #tiket #abadi #moslem #bisnis #otomotif #elektrik #ayohijab #legit #trendy #thema #insto #peace #kutai #driving #hiper #goal #hero #reviewer #manis #ukay #rider #batam #cara #waktu #jaga #artikel #penulis #terkini #entri #teknokini #detroit #trending #setup #blogasik #cahaya #kamera #fashion #life #babakbaru #sushi #mega #alto #red #babon #jurnalfyp #trendkini #stasion #infokini #inijalanku #hosting #diary #kabarburung #sendu #muslimah #links #energy #tv #tega #gayaterkini #blogfashion #nanas #cheat #catering #baruviral #sentraliklan #bangunusaha #debat #jalanjalan
Leave a Reply