Skip to content
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Calendar

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Juli 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Desember 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Fakta
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Piala-dunia-2022
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized
kenyataandunia.comJurnal Informasi Nasional Dan Dunia
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Bisnis

Komitmen Penegakan Hukum Kunci Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin

Juli 13, 2022admin Standard

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara semakin marak di sejumlah tempat, apalagi saat harga komoditas sedang tinggi. PETI bisa dicegah atau ditanggulangi bila ada komitmen dalam penegakan hukum. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, mengatakan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan PETI kepada pemerintah. Anggota APBI yang dirugikan juga sudah melapor selain ke penegak hukum juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Hendra, pelaku usaha yang tergabung dalam APBI mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan PETI. Sejak isu PETI merebak lebih dari 10 lalu, APBI senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah menyampaikan data data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktifitas tanpa izin tersebut. "Masing masing perusahaan tentu punya upaya upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," kata Hendra di Jakarta, Selasa (13/7/2022). Hendra menjelaskan, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bisa dicegah atau ditanggulangi. Bahkan bukan tidak mungkin PETI dicegah. Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batu bara. "Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas PETI sejak dulu kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas," katanya.

Dia menyebutkan, pelaku usaha tidak berpangku mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Berbagai cara dilakukan, termasuk membina masyarakat sekitar area operasi dan kerjasama juga dengan aparat hukum setempat. PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineeral dan 96 lokasi PETI batubara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan PETI terus menjadi perhatian pemerintah. “Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujar Sunindyo. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

You may also like

Konsultan Karbon dan Perdagangan Karbon (Carbon Trading)

Cara UMKM Memanfaatkan Business Data Cloud dengan Biaya Terjangkau

15 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Sebelum Menggunakan Jasa Pasang Panel Surya

Tags: bisnis, energi, hendra sinadia, kementerian esdm, penegakan hukum, pertambangan tanpa izin, tambang batu bara
Written by admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Beauty in Bali: Discover the Island’s Best Spa and Nail Destinations
  • Penipisan Lapisan Ozon: Ancaman Radiasi UV bagi Kehidupan
  • Konsultan Karbon dan Perdagangan Karbon (Carbon Trading)
  • Cara UMKM Memanfaatkan Business Data Cloud dengan Biaya Terjangkau
  • 15 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Sebelum Menggunakan Jasa Pasang Panel Surya

Arsip

Kategori

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

kenyataandunia.com | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress